Saatnya mengurus Akte Kelahiran buat Baby FatihSang
beralamatkan di Colomadu, masuk kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
Apakah melalui notaris? tentu tidak
aruman (ari-ari bayi) ditanam di pelataran rumah |
Apakah syarat membuat Akte Kelahiran cukup ribet?
- Surat Nikah kedua Orangtua (sama saja sebenernya Ayah atau Ibu)
- Kartu Keluarga
- KTP Ayah Ibu
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit
- KTP 2 saksi kelahiran (yang alamat-nya Karanganyar)
Apakah harus melalui RT/ RW/ Kelurahan/ Dukcapil ?
Normalnya iya
Namun tenang saja.. semua diberesi sama Pak Tenang
Pak Tenang suka membantu warga dalam hal pengurusan surat-surat terkait warga negara.
Berkas-berkas syarat akte diperiksa oleh Pak Tenang
nampak beliau menghitung jumlah karakter/ huruf nama Syangdyan Fatih Sanjeevani
"Baik mas, huruf namanya tak lebih dari 25 karakter, aman, karena kalau lebih dari 25 karakter musti pake tandatangan surat kesepakatan untuk singkatan"
Kata Pak Tenang
"Alhamdulillah semua nama, alamat, cocok, tulisannya nggak ada yang beda antara KK, KTP, Surat Nikah, sebab kalau ada beda akan repot sekali ngurusnya"
sambung Pak Tenang menjelaskan
"mohon maaf juga, nanti di akte kelahiran yang tertulis nama orang tuanya tanpa gelar"
Pak Tenang kembali memberi tausiyah
*********
Selain melalui jalur Pak Tenang, rupanya sekarang pihak Rumah Sakit tempat kelahiran-pun juga telah menyediakan jasa layanan pengurusan Akte Kelahiran
Dalam hali ini RS Kasih Ibu Surakarta
Syaratnya sama saja, namun ditambah dengan
- legalisir fotocopy KTP kedua orangtua
- Tidak boleh melebihi 45 hari setelah kelahiran
*********
Hari berganti hari, akhirnya tanggal 9 Mei 2018 akte-nya sudah jadiAlhamdulillah
Simak juga Sejarah Kelahiran FatihSang, yang telah dinantikan kehadirannya 10 tahun lamanya
http://www.fatihsang.com/2018/04/sejarah-kelahiran.html
Kontak Adaideaja
No comments:
Post a Comment